Layar Berita – Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti berupa sabu seberat 180 kilogram. Penangkapan ini dilakukan di Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Polda Aceh pada Rabu, 26 Juni 2024, menyatakan bahwa peredaran narkoba di Aceh semakin mengkhawatirkan. Panjangnya garis pantai Aceh menjadi jalur masuk potensial bagi sindikat narkoba dari luar negeri.
"Masuknya narkoba jenis sabu ke Aceh masih sangat tinggi. Oleh karena itu, Polda Aceh bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai dan BNN, untuk memberantas dan memutus rantai peredarannya," ujar Achmad Kartiko.
Baca Juga: Polda Aceh Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional
Kerja Sama Antar Instansi
Prestasi pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras dan kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Aceh, Kanwil Bea Cukai, dan berbagai stakeholder terkait. Irjen Achmad Kartiko mengapresiasi kerja sama yang baik antar lembaga dalam mengungkap kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang signifikan tersebut.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh terhadap jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan sabu melalui perairan Selat Malaka, dari Malaysia menuju Aceh Timur.
Kronologi Pengungkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC Pusat, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut Bea Cukai. Mereka kemudian mengadakan konsolidasi dan menentukan skema operasi berupa patroli laut dan darat.