LBH Pers Nilai Penghentian Penyidikan Teror Bom Terhadap Victor Mambor Tidak Sah dan Cacat Hukum

- 28 Juni 2024, 13:30 WIB
Solidaritas Jurnalis Papua terhadap kasus Victor Mambor
Solidaritas Jurnalis Papua terhadap kasus Victor Mambor /dok/rilis

 

Layar Berita - Surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Jayapura Utara dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.

Pernyataan ini disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua selaku kuasa hukum Victor Mambor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat 28 Juni 2024.

Perkara praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap dan dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty. Sidang tersebut mengkaji sah atau tidaknya surat pemberitahuan penghentian penyidikan atas kasus teror bom yang menimpa Victor Mambor pada 23 Januari 2023.

Baca Juga: Jurnalis Palestina Peliput Gaza Terima Penghargaan Kebebasan Pers Dunia Guillermo Cano 2024 Unesco

Dalam sidang Jumat itu, permohonan dibacakan oleh Andi Astriyaamiati, SH dan Simon Pattiradjawane, SH dari LBH Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua. Advokat Simon menyatakan bahwa surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No. S.Tap/8/III/2024/Reskrim, tertanggal 1 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia Sektor Jayapura Utara adalah tidak sah dan cacat hukum.

"Surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 tidak sah dan cacat hukum," kata Simon saat membacakan permohonan tersebut. Simon menegaskan bahwa kepolisian tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan ini, meskipun telah memeriksa enam saksi termasuk Victor Mambor dan memiliki bukti-bukti serpihan ledakan.

Solidaritas Jurnalis Papua terhadap kasus Victor mambor
Solidaritas Jurnalis Papua terhadap kasus Victor mambor dok/rilis

Selain itu Simon juga menyebutkan, bahwa penghentian penyidikan tidak berdasar karena bukti yang ada sudah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti serpihan ledakan yang telah diuji secara forensik.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah