2 Hari Lagi! Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP 30 Juni 2024, Simak Risikonya dan Cara Mudah Melakukannya

- 28 Juni 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi kartu tanda penduduk
Ilustrasi kartu tanda penduduk /dok/layarberita

 

Layar Berita - Batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin dekat. Pemerintah telah menetapkan tanggal 30 Juni 2024 sebagai batas akhir untuk menyelesaikan proses ini.

Setelah tanggal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan kebijakan pemadanan serentak pada 1 Juli 2024. Artinya, semua wajib pajak orang pribadi atau penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP diwajibkan untuk segera menyelesaikan pemadanan tersebut.

Pemadanan NIK-NPWP didasari oleh Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menertibkan administrasi perpajakan di seluruh lapisan masyarakat wajib pajak. Dengan adanya pemadanan ini, diharapkan tercipta sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien dan terintegrasi.

Baca Juga: Ayo Lapor Pajak Tahunan Pribadi, Bisa Secara Online Sebelum 31 Maret 2024

Risiko Terlambat Memadankan NIK-NPWP

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, mengingatkan masyarakat akan berbagai konsekuensi jika tidak memadankan NIK-NPWP tepat waktu. Berikut adalah beberapa risiko dan sanksi yang akan dihadapi:

  • Akses Terbatas ke Layanan Perpajakan Elektronik: Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik seperti pembayaran dan pelaporan pajak yang disediakan oleh DJP dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
  • Tidak Dapat Memanfaatkan Core Tax Administration System (CTAS): Wajib pajak juga tidak dapat memanfaatkan sistem administrasi perpajakan terbaru seperti CTAS atau Taxpayer Account Management (TAM) yang menawarkan berbagai kemudahan dalam manajemen akun pajak.
  • Tarif Pajak Lebih Tinggi: Mereka yang belum memadankan NIK-NPWP akan dianggap tidak memiliki NPWP. Akibatnya, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan akan lebih tinggi, yaitu 20% lebih tinggi dari tarif normal.
  • Akses Terbatas ke Layanan Pemerintah dan Swasta: Akses ke berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta juga akan terhambat. Contohnya, pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, pendirian atau izin usaha, serta layanan perbankan dan sektor keuangan akan sulit diakses tanpa pemadanan NIK-NPWP.
  • Tidak Bisa Menggunakan Layanan Administrasi DJP: Layanan administrasi yang disediakan oleh DJP dan layanan lain yang mensyaratkan NIK/NPWP juga tidak akan bisa diakses.

Cara Mudah Memadankan NIK-NPWP

Untuk menghindari berbagai konsekuensi di atas, masyarakat diimbau untuk segera memadankan NIK dengan NPWP. Berikut langkah-langkah mudah yang dapat diikuti:

  • Kunjungi situs www.pajak.go.id. Buka situs resmi DJP untuk memulai proses pemadanan.
  • Masuk ke akun DJP Online. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang diminta.
  • Buka menu profil. Masukkan nomor NIK sesuai dengan KTP, periksa validitas NIK, dan klik opsi untuk mengubah profil.
  • Keluar dari menu profil. Lakukan logout untuk menguji keberhasilan tahap validasi.
  • Login kembali menggunakan NIK 16 digit. Gunakan NIK sebagai pengganti NPWP untuk login, masukkan kata sandi, kode keamanan, dan lakukan login.
  • Proses selesai. Jika proses berhasil, maka validasi data NIK dan NPWP telah selesai.

DJP menyediakan berbagai saluran informasi dan bantuan untuk membantu wajib pajak dalam proses pemadanan NIK-NPWP. Wajib pajak dapat mengunjungi situs web DJP, menghubungi call center DJP di 1500 007, atau mengunjungi kantor pajak terdekat.

Jangan lupa! Batas akhir pemadanan NIK-NPWP hanya tinggal 2 hari lagi. Segera lakukan pemadanan untuk menghindari berbagai risiko dan nikmati kemudahan layanan perpajakan elektronik.***

Editor: Agustiar

Sumber: pajakku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah