Satreskrim Polres Lhokseumawe Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Mobil Dinas Kesehatan Aceh Utara

- 22 Maret 2024, 21:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim /Dok/Polres Lhokseumawe

 

Layar Berita - Personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara dengan menangkap seorang tersangka berinisial EG (44), yang merupakan seorang residivis Curanmor.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux pickup warna hitam dengan nomor polisi BL 8026 KL.  Sementara tersangka ditangkap di kawasan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan kehilangan mobil oleh pihak dinas terkait. 

Baca Juga: Pengadilan Tipikor Banda Aceh Tetapkan Jadwal Sidang 5 Tersangka Korupsi PPJ Lhokseumawe 1 April 2024

Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan pencarian dengan memasang jaringan di lapangan. 

“Dari hasil penyelidikan awal, kami menemukan jejak dan petunjuk. Tim berhasil melacak keberadaan tersangka EG di Samalanga,” ujar Iptu Ibrahim, Jumat 22 Maret 2024.

Usai dilakukan penangkapan terhadap tersangka, lanjut Ibrahim, tersangka EG mengakui telah menggadaikan mobil hasil curiannya kepada seorang temannya berinisial RR di Takengon, Aceh Tengah. 

“Tim langsung segera melakukan pengejaran ke Takengon. Namun tersangka RR berhasil melarikan diri, dan satu unit mobil Hilux berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x