Layar Berita - Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang terhadap tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022.
Dalam kasus tersebut yang menyeret para pejabat Pemerintahan Kota Lhokseumawe periode tersebut. Yakni AZ menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018 hingga tahun 2020, MY pada tahun 2020 hingga tahun 2022, kemudian DH Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain itu juga menyeret dua PNS lainnya, yakni ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan SL Bendahara Pengeluaran.
Kelima tersangka kasus tersebut, sesuai penetapan Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 1 April 2024 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Saat ini kelima tersangka masih berada di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dan direncanakan akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kajhu Banda Aceh sebelum jadwal sidang,” ujar Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Anggidigdo, didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama dan Kasi Pidsus Saifuddin, Kamis 21 Maret 2024.***