Terkait kasus tersebut, penyidik Polres Lhokseumawe menerapkan terhadap pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Ibrahim.***