Direktorat Siber Bareskrim Bongkar Kasus Email Compromise, Rugikan Perusahaan di Singapura Mencapai 32 Miliar

- 7 Mei 2024, 17:10 WIB
Konferensi pers perkara business email compromise yang mengakibatkan perusahaan di Singapura
Konferensi pers perkara business email compromise yang mengakibatkan perusahaan di Singapura /dok/tribrata

 

Layar Berita - Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar kasus business email compromise yang mengakibatkan perusahaan di Singapura bernama PT Huttons Singapore merugi sebesar Rp32 miliar. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Aji menjelaskan, pengungkapan pun berawal dari permohonan NCB Interpol untuk menindaklanjuti laporan korban. Penyidikan ini dilakukan juga dengan menggandeng Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Ditjen Imigrasi.

Menurutnya, saat dilakukan penyidikan, diketahui adanya scam email perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang telah mentransfer dana kepada PT Huttons Asia Internasional. Saat dilakukan pengecekan, email atas nama arhuttongroups.com bukanlah milik PT Huttons Asia.

Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Pemuda Asal Sumut Pelaku Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur
“Pelaku melakukan scam dan mengirimkan pemberitahuan perubahan email dari arhuttonsgroup.com menjadi arhuttongroups.com,” ungkap Himawan dalam konferensi pers, Selasa 7 Mei 2024.

Direktur Siber bareskrim memaparkan, tersangka juga mengirimkan pemberitahuan bahwa adanya perubahan rekening pembayaran dengan nama serupa, yakni PT Huttons Asia Internasional. Sehingga, pihak keuangan Kingsford Huray Development LTD melakukan transfer ke rekening yang dibuat pelaku.

Dalam kasus ini, penyidik menangkap WNA Nigeria berinisial EJA dan CO alias O, residivis kasus yang sama berinisial DM alias L, YC, dan I. Selain itu penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya WNA Nigeria berinisial S yang melakukan hacking.

“Akibat perbuatan para tersangka, perusahaan yang menjadi korban menderita kerugian  mencapai Rp32 miliar,” ujar Himawan.

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, pada saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan ganja milik tersangka EH.  Sehingga, dilakukan penanganan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.

“Satu tersangka WNA Nigeria sudah kami serahkan kepada pihak Imigrasi karena tidak ditemukan adanya dokumen perizinan tinggal,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP, dan pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 82 dan pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 5, ayat 1, pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.  

“Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutup Himawan Aji.***

 

Editor: Agustiar

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah