Upaya Pemerintah Awasi Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Subsidi Tepat Sasaran

- 25 Juni 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi Sidak Penggunaan LPG Bersubsidi
Ilustrasi Sidak Penggunaan LPG Bersubsidi /dok/Humas Pemko Lhokseumawe

 

Layar Berita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus gencar dalam meningkatkan pengawasan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg. Hal ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak, serta memastikan isi tabung sesuai ketentuan.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mustika Pertiwi, menegaskan komitmen Kementerian ESDM dalam mengawasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg. "Pengawasan ini dilakukan agar LPG 3 Kg tepat sasaran dan tepat isi," ujar Mustika di kantor Ditjen Migas Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Upaya pengawasan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kementerian ESDM, melainkan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Direktorat Metrologi, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta PT. Pertamina (Persero).

Baca Juga: Kementerian ESDM Akan Gelar Seleksi Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg Tahun 2025

Pengawasan difokuskan pada Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) untuk memastikan berat bersih LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

"Tim pengawasan akan memverifikasi nilai gain pada seluruh SPPBE," jelas Mustika. Gain ini merupakan faktor koreksi yang mengurangi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada PT Pertamina. Hingga Mei 2024, total nilai gain pada SPPBE mencapai Rp95,4 miliar, sehingga subsidi tidak dibayarkan untuk nilai tersebut.

Upaya Peningkatan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg:

  • Pendataan dan Registrasi: Pemerintah melakukan pendataan dan registrasi penerima LPG Tabung 3 Kg melalui sistem MyLPG.
  • Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET): Pemerintah menetapkan HET untuk LPG Tabung 3 Kg di setiap daerah.
  • Pengawasan Penyaluran: Melakukan pengawasan penyaluran LPG Tabung 3 Kg dari agen ke pangkalan dan dari pangkalan ke masyarakat.
  • Sanksi Tegas: Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar aturan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.

Dampak Positif Pengawasan dan Pendistribusian Tepat Sasaran:

  • Masyarakat yang berhak mendapatkan LPG Tabung 3 Kg.
  • Pengurangan penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kg.
  • Penghematan anggaran subsidi.
  • Terciptanya pendistribusian yang lebih adil dan merata.

Upaya pemerintah dalam meningkatkan pengawasan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg menunjukkan komitmen untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan pendistribusian yang lebih adil, merata, dan efisien, serta meminimalisir penyalahgunaan LPG bersubsidi.***

Editor: Agustiar

Sumber: esdm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah