China Dukung Langkah ICC untuk Tangkap Netanyahu dan Pemimpin Hamas

- 23 Mei 2024, 15:14 WIB
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin /Antara

 

Layar Berita – Pemerintah China memberikan dukungan penuh terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan sejumlah pemimpin senior Hamas. 

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin, dalam konferensi pers rutin di Beijing pada hari Selasa.

"Kami mendukung semua upaya komunitas internasional untuk penyelesaian masalah Palestina secara utuh, adil, dan berkelanjutan. Kami berharap ICC akan mempertahankan posisi objektif dan adil serta menjalankan tugas sesuai wewenangnya," ujar Wan yang dilansir di Antara, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca Juga: Krisis Demokrasi Parlementer dan fakta Luar Biasa Politik India

Pekan lalu, Jaksa Penuntut ICC Karim Khan mengumumkan pengajuan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant, Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh, Kepala Sayap Militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim Masri, dan Pemimpin Hamas di Jalur Gaza Yahya Sinwar. 

Keputusan final mengenai penerbitan surat perintah penangkapan akan ditentukan oleh panel tiga hakim ICC yang akan mengevaluasi bukti-bukti yang diajukan oleh kantor Khan. Ia juga menegaskan bahwa hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina tidak boleh berlanjut lebih lama lagi.

"Kami ingin menekankan bahwa komunitas internasional memiliki konsensus mengenai perlunya gencatan senjata segera di Gaza dan mengakhiri krisis kemanusiaan yang diderita 

oleh rakyat Palestina. China selalu berpihak pada keadilan serta pada hukum internasional," ungkap Wang Wenbin.

Namun, langkah ini mendapat penolakan tegas dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden, yang menyebut keputusan ICC sebagai "keterlaluan" dan berjanji akan mendukung Israel selama proses hukum berjalan. Biden juga mengecam keputusan jaksa Khan yang dianggapnya menyetarakan posisi Israel dengan kelompok pejuang Palestina, Hamas.

Tak Miliki Yurisdiksi Atas Israel

Gedung Putih menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Israel karena mereka bukan penandatangan dokumen pendirian pengadilan tersebut. Meskipun demikian, beberapa negara Barat yang biasanya menjadi sekutu AS dan Israel mengambil sikap berbeda.

Pemerintah Perancis, dalam pernyataan resminya, menyatakan dukungannya terhadap ICC, independensinya, dan perjuangannya melawan impunitas dalam segala situasi. Perancis juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum kemanusiaan internasional, khususnya terkait dengan tingkat korban sipil yang tidak dapat diterima di Jalur Gaza dan kurangnya akses kemanusiaan.

Keputusan Perancis mencerminkan perubahan signifikan dari posisi sejumlah negara Barat lainnya seperti Inggris dan Italia, yang tetap mendukung Israel.

Sementara itu, serangan Israel di Gaza terus berlangsung meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera. Lebih dari 35.500 warga Palestina telah terbunuh sejak serangan dimulai pada Oktober tahun lalu, dengan korban terbesar adalah wanita dan anak-anak, dan 79.600 orang lainnya terluka. 

Blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan daerah tersebut telah membuat sebagian besar wilayah Gaza hancur. Israel saat ini digugat melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang pada Januari lalu memerintahkan Tel Aviv untuk mencegah terjadinya genosida serta memastikan bantuan kemanusiaan tersedia bagi warga sipil di Gaza.***

Editor: Agustiar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah