Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Ganja, Dua Tersangka Ditangkap dan Dua Lokasi Ladang Ganja Dimusnahkan

- 1 Juli 2024, 15:00 WIB
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Ganja, Dua Tersangka Ditangkap dan Dua Lokasi Ladang Ganja Dimusnahkan
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Ganja, Dua Tersangka Ditangkap dan Dua Lokasi Ladang Ganja Dimusnahkan /dok/Polres Lhokseumawe

 

Layar Berita - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lhokseumawe bersama Polsek Nisam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menangkap dua tersangka pada hari Kamis, 27 Juni 2024. 

Tersangka pertama, JZ (44), seorang petani dari Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan tersangka kedua adalah MJ (38), juga seorang petani dari Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari JZ berupa 16 bungkus ganja dengan berat bruto 100 gram. Sementara dari MJ , ditemukan 2 bungkus besar ganja kering dengan berat bruto 2.500 gram, serta dua lokasi lahan penanaman ganja dengan total sekitar 600 batang tanaman ganja.

Baca Juga: Begal Payudara Mahasiswi Joging Ditangkap Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam 24 Jam

Kepada awak media, Minggu 30 Juni 2024 pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu. 

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Ganja, Dua Tersangka Ditangkap dan Dua Lokasi Ladang Ganja Dimusnahkan
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Ganja, Dua Tersangka Ditangkap dan Dua Lokasi Ladang Ganja Dimusnahkan dok/polres lhokseumawe

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JZ di rumahnya pada pukul 19.00 WIB, serta ditemukan barang bukti ganja saat penggeledahan. Dari hasil interogasi, JZ mengakui bahwa ganja yang diamankan adalah miliknya dan diperoleh dari MJ untuk dijual kembali,” terang AKP Wijaya.

Kemudian tim yang terdiri Sat Narkoba dan Polsek Nisam melakukan melakukan pengejaran terhadap MJ dan berhasil berhasil ditangkap pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Dusun Alue Ie Mudek. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa ganja yang disembunyikan di dalam kamar.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah