Polda Banten Tangkap Eksekutor Pemburu Badak Jawa Ujung Kulon, Lima Masih Buron

- 27 April 2024, 16:12 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /tribrata

 

Layar Berita - Dirreskrimum Polda Banten telah menangkap seorang pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang. Saat ini Polisi masih mengejar 5 pemburu lainnya.

Adapun salah seorang yang sudah ditangkap yakni Suhendi alias Nendi, sebagai ketua kelompok pemburu yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.  Sementara lima orang lainnya yang tergabung bersama Suhendi masih buron, yakni Ha, Su, Sa, Ic, dan Nu.

"Masih ada 5 pelaku yang ditetapkan sebagai DPO, yang masih kita lakukan penyelidikan, dan perannya itu bersama saudara N yang melakukan perburuan satwa liar di TNUK,” ungkap Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Jumat 26 April 2024.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Periksa 12 Orang Saksi
AKBP Dian Setyawan mengungkapkan bahwa, Suhendi berperan sebagai eksekutor penembak badak jawa, sedangkan Sa dan Ha bertugas memotong cula badak yang telah mati. 

Dian mengungkapkan, kelompok pemburu badak jawa dengan tujuan untuk mengambil culanya itu sudah beraksi sejak tahun 2020. Selama empat tahun, kelompok tersebut telah membunuh 6 ekor badak jawa di TNUK.

Lanjut Dian Setyawan, cula yang diambil dijual kepada tersangka Liem Hoo Kwan Willy (71) melalui perantara tersangka Yogi Purwadi (41) dengan harga Rp 200 sampai Rp 500 juta per culanya.

"Jadi berdasarkan pengakuan saudara N yang berburu, yang bersangkutan sudah mengakui sudah menembak mati 6 badak bercula di TNUK," ungkap AKBP Dian Setyawan.

Dengan menggunakan senjata api laras panjang jenis mouser dan senapan locok itu menembak badak jawa hingga mati.

"Ditembak dengan jarak lebih 5 meter dari badak. Namun badak tidak langsung mati. Sehingga dikejar kembali, dan menembak 5 kali tembakan sehingga badak benar-benar mati," jelas Wadirreskrimum Polda Banten

Ketiga pelaku yakni Suhendi, Yogi, dan Willy dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Agustiar

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x