Layar Berita - Terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT HK Persero. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 12 saksi.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, bertempat di Polres Lampung Selatan, Kamis 25 April 2024,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“Adapun sejumlah saksi yang akan diperiksa, Angga Suhendra (Swasta), Mansur (Swasta), Aliyan Afandi (Swasta), Hamzah. S (Petani), Yusmahroni (Petani), Burhannudin (Buruh), Musa Haji Somad (Petani), Revaldi (Petani), Japar H. (Petani), Harudin TK (Petani), Solihin Saman (Petani), dan Yuliyana (Ibu Rumah Tangga),” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).
“Tim Penyidik pada 25 Maret 2024 lalu, telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi yakni kantor pusat Kantor PT Hutama Karya (HK) dan PT HK Realtindo,” ungkap Ali.
Lanjut Ali, selama kegiatan berlangsung, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara itu. Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil,” tutup Ali.***