Kementerian PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024

- 4 Mei 2024, 15:22 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers Progres Pengadaan ASN Tahun 2024
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers Progres Pengadaan ASN Tahun 2024 /dok/MenpanRB

 

Layar Berita – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), meminta instansi pemerintah segera menyelesaikan rincian formasi ASN 2024.

"Kita harap instansi yang belum mengirimkan rincian formasi/kebutuhan dapat segera merampungkan dengan menginput pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers Progres Pengadaan ASN Tahun 2024, di Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024.

Pendaftaran CASN 2024 baru dapat dimulai setelah proses verifikasi dan validasi (verval) rincian formasi yang diajukan instansi pemerintah selesai dilakukan. 

Baca Juga: Skema Pemindahan ASN ke IKN, Sebanyak 11.916 Pegawai Jadi Prioritas Pertama

Hingga 2 Mei 2024, baru 602 instansi pemerintah yang telah melakukan rincian formasi ke dalam sistem layanan perencanaan SIASN BKN. 

Menteri Anas menjelaskan keterlambatan instansi dalam menyampaikan rincian formasi disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pemetaan jabatan yang masih berlangsung, keterbatasan informasi data Non-ASN, dan belum selesainya pemutakhiran data peta jabatan oleh instansi pada layanan elektronik SIASN BKN.

“Untuk mempermudah instansi pemerintah dalam mengisi rincian formasi, pada awal Maret 2024 Kementerian PANRB telah mengeluarkan panduan penyusunan rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 melalui Keputusan Menteri PANRB No. 173/2024,” tuturnya.

Rincian kebutuhan ASN yang telah disampaikan instansi pemerintah akan divalidasi BKN. Selanjutnya BKN menyampaikan hasil validasi dalam bentuk Pertimbangan Teknis sebagai pertimbangan Menteri PANRB dalam penetapan rincian kebutuhan ASN.

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah