Terkait Telekesehatan di Indonesia, Kemenkes Hasilkan 12 Rekomendasi Kebijakan

- 5 Mei 2024, 00:32 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /dok/kemenkes

 

Layar Berita - Pertumbuhan industri digital kesehatan, khususnya di bidang telekesehatan, semakin pesat pascapandemi COVID-19. Hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam membentuk kebijakan untuk menentukan standar kualitas pelayanan yang harus dipenuhi oleh pelaku industri teleksehatan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Setiaji dalam acara Konferensi Pers ‘Pengumuman Pemberian Rekomendasi pada Program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan’ yang digelar secara daring pada Jumat, 3 Mei 2024.

“Tidak dapat dimungkiri, kemajuan inovasi akan lebih cepat dibandingkan dengan lahirnya sebuah kebijakan. Di sisi lain, inovasi harus memenuhi standar dan kepatuhan untuk menjamin mutu dalam rangka perlindungan masyarakat,” kata Setiaji.

Baca Juga: Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Email Phising Mengatasnamakan SATUSEHAT

“Regulatory Sandbox jadi solusi dalam menjawab tantangan untuk memastikan inovasi dilakukan sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.

Selain sebagai mekanisme pengujian dan penilaian standar dan kepatuhan, program Regulatory Sandbox Klaster Teleksehatan yang dilaksanakan sejak 3 April 2023 ini, juga dimanfaatkan untuk merumuskan panduan dan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada bukti.

Hasilnya, ada 12 rumusan pedoman dan rekomendasi yang telah disusun. Di antaranya terkait mekanisme pengawasan, mutu pelayanan, keselamatan pengguna, keamanan data, dan lainnya. 

Hal tersebut akan digunakan untuk proses penyelarasan dalam penyusunan regulasi ke depan, khususnya terkait telekesehatan.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah