Satnarkoba Polres Lhokseumawe Musnahkan 1 Kilogram Sabu

- 19 Maret 2024, 17:00 WIB
Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram
Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram /Dok/Polres Lhokseumawe

 

Layar Berita - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 1 kilogram sabu-sabu, di lobi gedung Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Selasa 19 Maret 2024 pagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut menghadirkan berbagai pihak, perwakilan, yakni Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dan penasihat hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Jaksa Penuntut Umum Lhokseumawe tanggal 15 Maret 2024,” ujar Wijaya. 

Baca Juga: Sanksi Jualan Makanan Siang Ramadhan, Satpol PP Lhokseumawe Segel Toko Budi

Lanjut AKP Wijaya, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan air, kemudian dicampur dengan minyak solar.  Setelah itu sabu yang sudah tercampur solar dan air akhirnya dibuang ke dalam septictank.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari tersangka MR.  Tindakan ini merupakan upaya Polres Lhokseumawe dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, ungkap Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe.***

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x