Endorse Situs Judi Online, Selebgram Asal Bireuen Ditahan Jaksa

- 26 April 2024, 21:47 WIB
Endorse Situs Judi Online, Selebgram Asal Bireuen Ditahan Jaksa
Endorse Situs Judi Online, Selebgram Asal Bireuen Ditahan Jaksa /dok/kejari bireuen

 

Layar Berita -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial UK yang merupakan pelaku tindak pidana Cyber UU ITE, karena telah mengiklankan (endorse) situs Judi Online, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis, 25 April 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri, SH mengatakan bahwa penyidik Polda Aceh telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit Iphone 11, satu unit simcard dan satu unit flash disk.

Lanjutnya, tersangka UK melalui akun media sosial Instagram miliknya, pada tanggal 16 Agustus 2023 menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan postingan salah satu situs judi online. 

Baca Juga: Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe Tangkap Terduga Pelaku Toto Gelap Online

Tersangka UK menerima tawaran tersebut, dengan menerima bayaran Rp3 juta 500 ribu untuk melakukan postingan yang mengandung muatan perjudian melalui akun instagram miliknya. 

Kemudian tersangka UK melakukan postingan pada situs judi online tersebut selama 30 hari.

Selanjutnya, tambah Abdi Fikri, pada  Selasa tanggal 19 Desember 2023, tersangka UK kembali melakukan postingan melalui instastory dan mencantumkan link situs judi online tersebut.  Ketika link tersebut di klik, akan mengarah atau membuat dapat diaksesnya situs judi online dimaksud.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x