Layar Berita - Sepasang remaja ditangkap warga Gampong Hagu Selatan, lantaran kedapatan mesum di sebuah gang sempit dan gelap. Keduanya diamankan warga pada Jumat 26 April 2024 malam saat melakukan hal terlarang.
Informasi yang diterima, adapun remaja yang diamankan tersebut, yakni berinisial MH (18) yang sudah tidak bersekolah warga Kecamatan Banda Sakti dan A (16) yang masih berstatus pelajar SMP warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Menurut Kepala Satpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, kedua remaja tersebut diamankan oleh warga saat mereka sedang melakukan khalwat sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Kepergok Berduaan dalam Toilet Masjid, Sepasang Mahasiswa Diamankan Warga Blang Panyang Lhokseumawe
"Warga yang melihat mereka berdua berduaan di tempat gelap dan mencurigakan langsung mengamankan mereka," ujar Heri.
Setelah diamankan, kedua remaja tersebut kemudian diserahkan kepada Satpol PP Kota Lhokseumawe untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Kasus ini bukan hanya pelanggaran terhadap norma dan nilai-nilai agama dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat, tetapi juga pelanggaran terhadap Syariat Islam yang telah diterapkan di Aceh.
“Perbuatan mesum seperti ini dapat merusak moral generasi muda dan bertentangan dengan nilai-nilai agama,” imbuhnya.