Sanksi Jualan Makanan Siang Ramadhan, Satpol PP Lhokseumawe Segel Toko Budi

- 19 Maret 2024, 00:06 WIB
Petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe melakukan penyegelan Toko Budi karena terbukti berjualan di siang hari
Petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe melakukan penyegelan Toko Budi karena terbukti berjualan di siang hari /Dok/satpol pp lhokseumawe

Layar Berita – Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe melakukan penyegelan Toko Budi di Jalan Perdagangan, Gampong Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, pada Senin 18 Maret 2024.  Hal ini dilakukan lantaran terbukti melakukan transaksi jual-beli makanan di siang hari selama Bulan Ramadhan.

Penyegelan dilakukan oleh personel Satpol PP dan WH atas perintah pimpinan, yang berlangsung pukul 10.50 WIB hingga selesai.  Proses penyegelan berjalan dengan aman, terkendali, dan kondusif.

Kepala Satpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe tentang Bulan Ramadhan.

Baca Juga: Satpol PP dan WH Lhokseumawe Amankan Penjual dan Pembeli Makanan di Siang Hari Ramadhan

"Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 yang melarang memperjual belikan makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadhan," ujar Heri Maulana.

Lanjut Heri, bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh pedagang di Kota Lhokseumawe untuk tidak menjual makanan dan minuman di siang hari selama Bulan Ramadhan.

"Sebelumnya, kami telah memberikan imbauan kepada seluruh pedagang di Kota Lhokseumawe, untuk tidak menjual makanan dan minuman di siang hari selama Bulan Ramadhan. Jika masih ada yang kedapatan melanggar, maka akan kami tindak tegas," tegas Heri Maulana.

Penyegelan Toko Budi diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pedagang lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Sementara pedagang makanan diperbolehkan membuka usahanya setelah shalat Ashar sekitar pukul 16.00 Wib.***

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah