KIP Kota Lhokseumawe Terima 1 Berkas Pendaftaran Paslon Jalur Perseorangan

Tayang: 14 Mei 2024, 16:17 WIB
Penulis: Bambang Iskandar
Editor: Agustiar
Hj. Ermiati Hamidah didampingi tim menyerahkan berkas persyaratan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe di Kantor KIP Kota Lhokseumawe
Hj. Ermiati Hamidah didampingi tim menyerahkan berkas persyaratan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe di Kantor KIP Kota Lhokseumawe /layarberita

 

Layar Berita - Hingga batas waktu penyerahan berkas bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe jalur perseorangan yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan bakal calon yang diterima oleh KIP Kota Lhokseumawe, yakni pasangan bakal calon Azhari dan Hj. Ermiati Hamidah.

Sementara pasangan bakal calon Muklis Azhar dan Lailan Fajri Saidina ditolak oleh KIP Kota Lhokseumawe.  Penolakan tersebut dikarenakan pasangan tersebut tiba di kantor KIP Kota Lhokseumawe diluar batas waktu yang telah ditetapkan, yakni Senin, 13 Mei 2024 pukul 00.02 WIB dinihari.

Komisioner KIP Kota Lhokseumawe Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, T. Marbawi mengatakan, batas waktu yang ditetapkan oleh KPU untuk penyerahan berkas bakal calon dalam Pilkada 2024 hingga Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Pilkada Aceh Tahun 2024: Harus Beragama Islam dan Orang Aceh

Hingga batas waktu tersebut, pihaknya hanya menrima satu pasangan bakal calon perseorangan, yakni pasangan bakal calon Azhari dan Hj. Ermiati Hamidah yang datang dan menyerahkan berkas pada pukul 23.54 WIB. Untuk pasangan bakal calon Muklis Azhar dan Lailan Fajri Saidina, sambungnya, ditolak lantaran telah lewat dari batas waktu yang telah ditetapkan.

"Mereka tiba dan menyerahkan berkas pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 00.02 WIB, karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan, makanya kita tolak," ungkap Marbawi.

Lebih lanjut disampaikannya, untuk berkas persyaratan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe yang telah diterima akan diverifikasi oleh panitia hingga tanggal 29 Mei 2024 (tahap I), dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual pada tahap II.

"Jika hingga tahap II berkas persyaratan yang telah diterima setelah perbaikan masih belum lengkap (jumlah dukungan KTP kurang dari 3% dari jumlah pemilih yang terdaftar atau 5.883 lembar), maka pasangan bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe," jelas Marbawi. 

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub