Kejari Bireuen Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Juang

- 1 November 2023, 22:33 WIB
Kejaksaan Negeri BIreuen menetapkan 3 tersangka kasus korupsi penyertaan modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang
Kejaksaan Negeri BIreuen menetapkan 3 tersangka kasus korupsi penyertaan modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang /Istimewa

Layar Berita, Bireuen - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.  Diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bireuen, Munawal Hadi menjelaskan, bahwa penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil dari penyidikan tim, yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-03/L.1.21/Fd.1/12/2022, tanggal 13 Desember 2022 jo Nomor: Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2023, tanggal 26 Mei 2023

Tiga tersangka itu yakni, berinisial Z (54), Y (54), dan KH (56) yang dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara, Rp1.078.840.999,69. Ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor Inspektorat Aceh.

“PT Bank BPRS Kota Juang mendapat penyertaan modal pada tahun 2019 dan 2021 dari Pemerintah Kabupaten Bireuen. Dana penyertaan modal tersebut sebagai bentuk investasi, dengan tujuan untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk pembiayaan,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi, Rabu 1 November 2023.

Lanjutnya, adapun dana yang diberikan pada modal penyertaan itu sebesar Rp 1.000.000.000 pada tahun 2019 dan Rp 500.000.000 pada tahun 2021, dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen.

Munawal mengungkapkan, tersangka Z yang saat itu juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) serta Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD).  Tersangka telah mengusulkan dan mencairkan dana penyertaan modal, yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah.

Sementara tersangka Y, selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, memudahkan proses pembiayaan serta tetap menyetujui setiap pembiayaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Sedangkan tersangka KH selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, yang juga sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif. 

“Dimana sebagian besar uang tersebut, digunakan oleh tersangka KH untuk kepentingan pribadi,” ungkap Munawal.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah