KPK Tegaskan Penyitaan Barang Milik Sekjen PDIP Tidak Bermotif Politik

12 Juni 2024, 10:24 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 11 Juni 2024 /Antara

 

Layar Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyitaan barang milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak didasari motif politik. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa tindakan KPK sepenuhnya berfokus pada penegakan hukum.

"KPK fokus pada penegakan hukum. Oleh karena itu, pemeriksaan ini juga tadi kami sampaikan bukan sesuatu yang tiba-tiba," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024.

Budi menjelaskan bahwa penyitaan terhadap ponsel dan buku catatan milik Hasto adalah bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya, bertujuan untuk menggali keterangan yang diperlukan penyidik KPK.

Baca Juga: Suami BCL Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp 6,9 Miliar, Polisi Amankan Dokumen Penting

"Penyitaan ini merupakan upaya keberlanjutan untuk menggali informasi dan melengkapi keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik," tambahnya.

KPK saat ini masih mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari sejumlah pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap Hasto dan beberapa saksi terkait kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Pada Senin, 10 Juni 2024, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi dalam kasus tersebut. Penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan milik Hasto sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Tersangka lain dalam kasus ini, Wahyu Setiawan, yang merupakan anggota KPU periode 2017—2022, saat ini menjalani bebas bersyarat setelah divonis 7 tahun penjara.

KPK menegaskan bahwa penyitaan terhadap ponsel milik Hasto Kristiyanto telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Namun, kuasa hukum Hasto, Rony Talapessy, melaporkan penyitaan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kami menduga bahwa pemanggilan Sekjen PDIP kemarin bertujuan untuk menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini," kata Rony Talapessy di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK.

Rony menyebutkan bahwa salah satu penyidik memanggil staf Hasto, Kusnadi, dengan alasan yang tidak jelas, dan melakukan penggeledahan serta penyitaan yang diduga melanggar prosedur.

"Hari ini, kami melaporkan atas nama Kusnadi, karena beliau yang mengalami langsung dugaan perbuatan yang dilakukan penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, dan penyitaan dengan prosedur yang salah," ujarnya.

Hasto juga menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan belum masuk ke pokok perkara, dan ia hanya bertatap muka dengan penyidik selama sekitar 1,5 jam. Hasto meminta agar pemeriksaan ditunda dan dijadwalkan ulang.

"Kemudian ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," kata Hasto. Selain itu Hasto memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.***

Editor: Agustiar

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler