Layar Berita - Shalat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan dengan khusyuk dan memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah menutup aurat. Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut.
Belakangan ini, muncul fenomena shalat memakai kaos bergambar, termasuk kaos partai politik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukumnya. Secara umum, tidak ada aturan khusus tentang jenis pakaian yang harus dipakai saat shalat, selama pakaian tersebut suci dan menutupi aurat.
Dengan demikian, memakai kaos bergambar atau kaos partai saat shalat tetap sah, asalkan pakaian tersebut suci dan memenuhi syarat menutup aurat. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Muddatstsir ayat 4 yang berbunyi:
Baca Juga: Bolehkah Kita Berwudhu Menggunakan Air Mineral?
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu sucikanlah”
Demikian juga sebagaimana keterangan dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i, jilid 2 halaman 120 berikut;
ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما