Hukum Shalat Berjamaah Memakai Kaos Bergambar

- 31 Mei 2024, 17:26 WIB
Ilustrasi Shalat Berjamaah di Masjid Islamic Centre
Ilustrasi Shalat Berjamaah di Masjid Islamic Centre /Fachrul Reza/Layarberita

“Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya.”

Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib [hal. 30] juga menegaskan:

ويكون ستر العورة بلباس طاهر

“Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci.”

Namun demikian, meski sah mengenakan kaos partai untuk shalat sebaiknya perbuatan ini dihindari karena kaos partai termasuk kategori pakaian yang bergambar, yang mana mengenakan kaos bergambar saat shalat itu dimakruhkan.

Sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93;

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل

“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”

Dengan demikian, shalat dengan memakai kaos bergambar hukumnya adalah sah asal bisa menutupi aurat, namun hal itu dimakruhkah. Oleh sebab itu shalat memakai kaos bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika shalat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain.***

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah