Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2023 kepada DPRK

- 28 Maret 2024, 17:00 WIB
Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2023 kepada DPRK
Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2023 kepada DPRK /Dok/Humas Acut

“Oleh karenanya kami berharap kiranya Pimpinan DPRK berkenan nantinya kedua output ini dapat dikirimkan juga kepada kami sebagai dokumen penting dalam pembinaan daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri,” kata Mahyuzar.

Selanjutnya, di dalam pasal 19 Permendagri tersebut juga ditegaskan bahwa pembahasan LKPJ Kepala Daerah oleh DPRD dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak LKPJ diterima. 

Artinya, bila rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara telah dilakukan pada tanggal 27 Maret 2024, maka diharapkan rekomendasi hasil pembahasan LKPJ paling lambat tanggal 27 April 2024 telah selesai dibuat, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. 

“Hal ini menjadi salah satu bentuk penilaian dari pemerintah pusat dalam rangka kepatuhan menaati peraturan perundang-undangan,” ujar Mahyuzar.

Adapun LKPJ Bupati Aceh Utara yang telah disampaikan pada hari itu, menurut PJ Bupati Aceh Utara, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemkab Aceh Utara. 

Termasuk di dalamnya pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan penunjang. 

“Selain itu, tindak lanjut dari Rekomendasi DPRK hasil pembahasan tahun sebelumnya juga sudah kami cantumkan sebagai bagian dari outline LKPJ BUpati Aceh Utara tahun 2023 ini,” demikian Mahyuzar.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, didampingi oleh Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah, Wakil Ketua II Misbahul Munir, dan Wakil Ketua III Kharuddin.  Rapat juga turut dihadiri Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar, para pejabat Forkopimda, para kepala perangkat daerah, para Kabag dan camat dalam jajaran Pemkab Aceh Utara.***

 

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x