Sekda Kabupaten Abdya Serahkan 499 SK PPPK

- 7 Mei 2024, 16:41 WIB
Pelantikan dan pengambilan sumpah ratusan guru dan tenaga Kesehatan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2023
Pelantikan dan pengambilan sumpah ratusan guru dan tenaga Kesehatan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2023 /dok/acehprov

Layar Berita - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Abdya, Salman Alfarisi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada ratusan guru dan tenaga Kesehatan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2023.

Penyerahan Surat Keputusan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Abdya, Senin 6 Mei 2024, dengan rincian jumlah penerima antaranya 166 tenaga guru dan 334 kesehatan.

Sekda Abdya, Salman Alfarisi dalam arahannya mengucapkan selamat kepada penerima SK yang sudah lama menunggu SK pengakuan dari Negara Republik Indonesia tersebut terhadap dedikasi pengabdiannya selama ini.

Baca Juga: Pemerintah Buka Formasi ASN Capai 2,3 Juta Pegawai, Catat Syarat dan Jadwalnya

"Semoga dalam menjalankan tugas pengabdian ini kita dapat jalankan kembali ke arah yang lebih baik, dan sebagai sumpah jabatan yang sudah kita ucapkan tadi, ayo sama-sama kita jalankan dengan sebaik-baiknya," ucap Sekda.

Salman Alfarisi mengharapkan agar dalam mengabdi kepada Negara Republik Indonesia khususnya di Pemerintah Kabupaten Abdya ini diharapkan pengabdiannya terus ditingkatkan bagi kalangan guru untuk mendidik anak-anak.

"Kami ini sebentar lagi akan pensiun dan akan digantikan oleh yang muda-muda, jadi harapan kami kepada para guru yang hadir hari ini. Kami ingatkan sesuai dengan sumpah jabatan tadi ayo sama-sama kita bekerja, sama-sama kita didik anak-anak kita untuk menjadi lebih baik," harap Salman.

Menurut Salman, SK tersebut berlaku selama tahun ke depan. SK dimaksud dapat gunakan dengan sebaik-baiknya. "Semoga 5 tahun ke depan bapak dan ibu masih mendapatkan SK ini, karena perpanjangannya setiap 5 tahun sekali," terangnya.***

 

Editor: Agustiar

Sumber: acehprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah