Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2023 kepada DPRK

- 28 Maret 2024, 17:00 WIB
Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2023 kepada DPRK
Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2023 kepada DPRK /Dok/Humas Acut

 

Layar Berita - Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2023 pada Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I DPRK Aceh Utara, yang berlangsung di ruang sidang utama, Rabu 27 Maret 2024.

Pj Bupati Mahyuzar dalam sambutannya antara lain mengatakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah, baik eksekutif dan legislatif, adalah menyampaikan LKPJ tepat waktu.

Adapun jadwal kewajiban tersebut harus dilakukan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir melalui rapat paripurna DPRK. LKPJ tersebut sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pj Bupati Aceh Utara Santuni Yatim pada Malam Nuzulul Quran

Lanjut Mahyuzar, penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2023 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf f yang menegaskan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bupati adalah memberikan LKPJ mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRK. 

Di samping itu, sambung Mahyuzar, penyampaian LKPJ juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, di mana LKPJ Kepala Daerah harus disampaikan kepada DPR Kabupaten/Kota melalui rapat paripurna.

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Mahyuzar meminta hendaknya LKPJ tersebut harus menghasilkan output sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan daerah oleh Pemerintah pusat. 

Adapun output dari rapat paripurna tersebut adalah Berita Acara dan Risalah Rapat penyampaian LKPJ. 

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x