Layar Berita - Pemkab Aceh Utara menggelar kegiatan apel kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional, di pelataran halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 25 April 2024.
Adapun apel tersebut untuk mendata semua aset kendaraan yang selama ini dipakai oleh semua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam lingkungan pemerintah daerah setempat.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Utara Nazar Hidayat, mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk menertibkan serta pengawasan terhadap kendaraan milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Melalui Gerakan Sinergi Reforma Agraria, BPN Aceh Utara Bagikan Sertipikat Tanah kepada Petani Garam
Pada apel tersebut, pihak pengelola barang milik pemerintah melakukan pemeriksaan kondisi fisik kendaraan dan dokumen kepemilikan kendaraan, serta status penggunaan kendaraan di lingkungan pemerintah setempat.
Semua kendaraan dinas dan operasional dikumpulkan di halaman kantor Bupati Aceh Utara untuk didata dan diperiksa. Adapun pemeriksaan dilakukan terhadap, kelengkapan surat-surat kendaraan dinas, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kelayakan, serta pajaknya.
“Alhamdulillah, hasilnya semua sesuai dengan daftar Kartu Inventaris Barang (KIB),” ungkap Nazar Hidayat, selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Pemkab Aceh Utara.