Kewajiban Sertifikasi Halal: Ini Bahan-Bahan yang Dikecualikan

- 2 Juni 2024, 13:54 WIB
Kantor BPJPH Kemenag untuk mengurus proses sertifikat halal
Kantor BPJPH Kemenag untuk mengurus proses sertifikat halal /kemenag

 

Layar Berita – Pemerintah melalui regulasi telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 menjadi landasan hukum utama yang mengatur hal ini.

Namun, tidak semua produk atau bahan diharuskan memiliki sertifikat halal. Kementerian Agama, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021, telah menetapkan bahan-bahan yang dikecualikan dari kewajiban ini.

"Dengan ditetapkannya aturan ini, diharapkan adanya pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," ujar Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu 1 Juni 2024.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMKM Hingga Tahun 2026, Ini Penjelasan Menteri Agama

Menurut Aqil Irham, KMA 1360/2021 mengelompokkan bahan yang dikecualikan dalam tiga kategori. Pertama, bahan dari alam seperti tumbuhan dan bahan tambang yang tidak melalui proses pengolahan. Kedua, bahan yang tidak berisiko mengandung bahan haram. Ketiga, bahan yang tidak berbahaya dan tidak bersinggungan dengan bahan haram.

Ilustrasi bahan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal
Ilustrasi bahan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal kemenag

Contoh bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal meliputi:

  1. Bahan dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan tambahan.
  2. Bahan dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan tambahan.
  3. Bahan dari proses fermentasi mikroba tanpa pengolahan tambahan.
  4. Bahan dari air alam tanpa pengolahan tambahan.

Contoh konkret bahan tersebut adalah buah segar, sayuran segar, serealia, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, dan ikan segar yang dapat diolah dengan cara dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan.

Selain itu, bahan yang tidak berisiko mengandung atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, seperti bahan kimia hasil penambangan atau sintesis anorganik dan organik, juga dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal. Bahan-bahan kimia ini meliputi hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, serta hasil sintesis anorganik dan organik.

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah