Polres Lhokseumawe Diminta Segera Menangkap Pelaku Pemalsuan Berkas Pemilihan Imam Masjid

- 30 April 2024, 11:30 WIB
Armia.SB,SH
Armia.SB,SH /dok/Ist

 

Layar Berita - Penyidik Polres Lhokseumawe dimohon dapat segera menangkap pelaku pemalsuan berkas pemilihan Imam Masjid Nurul 'Ala Dusun Simpang IV Sandi, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Hal ini dimintakan oleh Hanafiah M, melalui kuasa hukumnya Armia SB. Dimana permintaan itu disampaikan melalui Surat Permohonan Nomor 94/ASB/IV/2024, tanggal 29 April 2024 yang ditujukan kepada Kapolres Lhokseumawe. 

Melalui surat itu, Armia SB meminta atensi Kapolres Lhokseumawe agar kasus itu segera dirampungkan guna mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga: Kasus Penadah Sepeda Motor di Bireuen Berakhir dengan Restorative Justice

Selain itu, Armia SB juga mempercayakan kepada penyidik untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kejahatan itu.

"Saya yakin penyidik mampu melihat siapa saja pelaku yang terlibat. Ada yang berperan sebagai orang yang membuat. Selanjutnya, ada yang diduga sengaja menggunakan berkas itu. Nah, orang yang menggunakan berkas palsu ini dapat dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara 6 tahun," ujar Armia.

Lanjut Armia, bahwa kasus tersebut merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas, supaya ke depan menjadi pembelajaran dan meminimalisir tindak pidana pemalsuan.

"Kasus ini jangan dianggap sepele karena menyangkut nama baik lembaga keagamaan.  Hari ini tanda tangan jamaah dan pengurus dipalsukan, bahkan diduga tanda tangan kepala Kantor Urusan Agama juga dipalsukan. Apabila dibiarkan, ke depan tanda tangan pejabat negara lainnya juga dipalsukan," terangnya.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah