Kasus Penadah Sepeda Motor di Bireuen Berakhir dengan Restorative Justice

- 26 April 2024, 21:59 WIB
Kasus Penadah Sepeda Motor di Bireuen Berakhir dengan Restorative Justice
Kasus Penadah Sepeda Motor di Bireuen Berakhir dengan Restorative Justice /Dok/kejari bireuen

 

Layar Berita - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Dedi Maryadi, beserta Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penadahan terhadap tersangka M, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis, 25 April 2024

Proses perdamaian dipimpin langsung oleh Kajari Bireuen yang dihadiri oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri mengatakan, perkara tersebut bermula pada Rabu tanggal 28 Februari 2024, dimana tersangka M berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Z yang meminta untuk dicarikan sepeda motor bodong (curian) dengan harga sekitar Rp3 juta.

Baca Juga: Endorse Situs Judi Online, Selebgram Asal Bireuen Ditahan Jaksa

Menanggapi permintaan itu Z meminta uang panjar kepada tersangka M sebesar Rp500 ribu. Selanjutnya pada Kamis tanggal 29 Februari 2024, tersangka M mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu melalui aplikasi DANA kepada Z. 

Kemudian Z menghubungi tersangka dan menyuruh tersangka untuk menemuinya di Jalan Medan - Banda Aceh, tepatnya di tempat jualan jagung Desa Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Tersangka diminta untuk mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 Type: NF 100 SD, No Polisi BL 4154 KO warna Hitam Silver tanpa surat kendaraan. Saat itu tersangka M sembari menyerahkan uang sisa pembayaran sepeda motor tersebut sebesar Rp2 juta 400 ribu kepada Z.

Lebih lanjut disampaikan Abdi Fikri, perbuatan tersangka M telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x