Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional, Barang Bukti Capai 180 Kg

27 Juni 2024, 04:00 WIB
Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional, Barang Bukti Capai 180 Kg /dok/Polda Aceh

 

Layar Berita – Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti berupa sabu seberat 180 kilogram. Penangkapan ini dilakukan di Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Polda Aceh pada Rabu, 26 Juni 2024, menyatakan bahwa peredaran narkoba di Aceh semakin mengkhawatirkan. Panjangnya garis pantai Aceh menjadi jalur masuk potensial bagi sindikat narkoba dari luar negeri.

"Masuknya narkoba jenis sabu ke Aceh masih sangat tinggi. Oleh karena itu, Polda Aceh bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai dan BNN, untuk memberantas dan memutus rantai peredarannya," ujar Achmad Kartiko.

Baca Juga: Polda Aceh Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kerja Sama Antar Instansi

Prestasi pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras dan kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Aceh, Kanwil Bea Cukai, dan berbagai stakeholder terkait. Irjen Achmad Kartiko mengapresiasi kerja sama yang baik antar lembaga dalam mengungkap kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang signifikan tersebut.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh terhadap jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan sabu melalui perairan Selat Malaka, dari Malaysia menuju Aceh Timur.

Kronologi Pengungkapan dan Barang Bukti

Barang Bukti Narkotika yang diamankan oleh Polda Aceh dok/Polda Aceh

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC Pusat, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut Bea Cukai. Mereka kemudian mengadakan konsolidasi dan menentukan skema operasi berupa patroli laut dan darat.

Pada Selasa, 12 Juni 2024, informasi diterima bahwa sebuah kapal nelayan jenis boat jalur yang digunakan oleh sindikat narkoba internasional telah berangkat dari Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur, menuju perairan Malaysia untuk mengambil narkoba dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut. Pada Sabtu, 15 Juni 2024, kapal target terpantau di perairan Peureulak, Aceh Timur. Saat pengejaran, tiga awak kapal berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut. Tim berhasil mengamankan kapal target dan menemukan satu awak kapal berinisial IY (41) yang berperan sebagai tekong atau pawang boat. Sementara itu, tim di darat berhasil menangkap MZ (32) yang bertindak sebagai pengendali.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sembilan karung berisi 180 kg sabu, empat unit handphone, satu unit mobil, satu boat, dan satu GPS.

"Ada dua orang yang diamankan dalam operasi ini, yaitu pawang boat dan pengendali. Selain itu, barang bukti yang berhasil disita berupa sembilan karung berisi 180 kg sabu, empat unit handphone, satu unit mobil, satu boat, dan satu GPS," kata Achmad Kartiko.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto, sub Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Irjen Achmad Kartiko menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba tersebut. Menurutnya, dengan pengungkapan ini, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1,440 juta jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Tersangka yang diamankan Polda Aceh terkait peredaran narkotika dok/Humas Polda Aceh

Upaya Berkelanjutan

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba di wilayah Aceh dan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga untuk memerangi kejahatan tersebut. Kapolda Aceh menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dengan menggandeng stakeholder terkait.

"Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba," tambah Achmad Kartiko.

Keberhasilan ini tidak hanya menyoroti kerja keras aparat kepolisian dan lembaga terkait, tetapi juga pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda.

Polda Aceh berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan memastikan Aceh bebas dari ancaman narkotika. Dengan sinergi dan komitmen yang kuat, upaya pemberantasan narkoba di Aceh diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.***

Editor: Agustiar

Tags

Terkini

Terpopuler