Ustadz Masrul Aidi berharap keputusan ini akan dijadikan permanen melalui pembuatan qanun, bukan hanya berdasarkan kebijakan sementara. "Dengan demikian, ketetapan itu akan permanen sifatnya, bukan hanya karena kehendak sosok pimpinan daerah," tambahnya.
Keputusan ini mencerminkan perhatian pemerintah Aceh terhadap pelaksanaan syariat Islam dan keinginan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah. Dengan adanya libur hari tasyrik, diharapkan warga Aceh dapat menjalankan tradisi dan ibadah dengan lebih khusyuk dan tenang.***