KIP Lhokseumawe Tetapkan 4 TPS Khusus pada Pemilu 2024

- 31 Januari 2024, 16:40 WIB
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Lhokseumawe, Zainal Bakri
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Lhokseumawe, Zainal Bakri /dok/pribadi

 

Layar Berita - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe telah menetapkan jumlah pemilih di Kota Lhokseumawe pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 133.574 orang. 

Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 489 yang tersebar di empat kecamatan di Kota Lhokseumawe.

Dari jumlah TPS tersebut, KIP Lhokseumawe telah menetapkan empat TPS khusus di tiga lokasi berbeda.  Yakni 2 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe dan 2 lagi di pesantren (dayah) Darul Ulum Lhok Mon Puteh dan Misbahul Ulum Paloh.

Baca Juga: Surya Paloh Hadiri Kampanye Akbar Legislatif NasDem di Lhokseumawe

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Zainal Bakri, Rabu, 31 Januari 2024.

“Jadi ada 4 TPS khusus yang kita tetapkan di Kota Lhokseumawe.  Pada TPS tersebut, pemilih diberikan surat suara berdasarkan alamat sesuai dengan KTP elektronik miliknya,” ujar Zainal, Rabu 31 Januari 2024.

Lanjutnya, jadi tidak semua pemilih yang sudah masuk DPT diberikan jumlah surat suara yang sama.  Penyelenggara akan melihat daerah pemilihan sesuai dari KTP yang dimiliki pemilih.

Kalau beda Dapil, tapi KTP Lhokseumawe, maka akan diberikan 4 surat suara.  Maknanya warga tersebut hanya berhak memilih Caleg DPR Aceh, DPR RI, DPD RI dan Capres.  Hal ini juga berlaku bagi warga yang memiliki KTP elektronik Kabupaten Aceh Utara.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah