Mahkamah Agung Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Buka Peluang Bagi Kaesang Pangarep?

- 30 Mei 2024, 16:55 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak/Pixabay
Ilustrasi Pilkada Serentak/Pixabay /

 

Layar Berita – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan putusan yang mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan.

Perubahan ini disambut dengan berbagai respons, salah satunya terkait peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebelumnya, Kaesang terganjal oleh usia minimal calon gubernur yang dipersyaratkan yaitu 30 tahun. Ulang tahunnya yang ke-30 jatuh pada November 2024, setelah Pilkada 2024 dilaksanakan.

Baca Juga: Pilkada Aceh Tahun 2024: Harus Beragama Islam dan Orang Aceh

Dengan putusan MA terbaru ini, Kaesang berpeluang untuk maju dalam Pilkada 2024, asalkan Ia memenuhi persyaratan lain yang ditentukan. Namun, putusan MA ini tidak hanya berdampak pada Kaesang, tetapi juga membuka peluang bagi calon-calon lain yang sebelumnya terkendala usia.

Beberapa pihak menyambut baik putusan MA ini dengan alasan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon-calon muda untuk berkontribusi dalam memimpin daerah. Di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan apakah calon pemimpin muda memiliki pengalaman dan kematangan yang cukup untuk memimpin daerah.

Terlepas dari pro dan kontra, putusan MA ini menjadi perubahan signifikan dalam regulasi Pilkada di Indonesia. Diperlukan waktu untuk melihat dampak jangka panjang dari putusan ini terhadap peta politik di Indonesia.

Putusan Terbaru Mahkamah Agung Terkait Syarat Maju Pilkada 2024, tanggal 30 Mei 2024, yakni mengeluarkan putusan penting terkait syarat maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. 

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah