Ijtima Ulama Tegaskan Salam Lintas Agama Haram, Umat Islam Diimbau Hormati Perbedaan

- 4 Juni 2024, 23:37 WIB
Ketua Steering Comitte (SC) Ijtima Ulama Komisi VIII, Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Ketua Steering Comitte (SC) Ijtima Ulama Komisi VIII, Prof KH Asrorun Niam Sholeh /dok/mui

 

Layar Berita - Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII yang digelar di Jakarta pada 28 hingga 31 Mei 2024, menghasilkan fatwa penting terkait salam lintas agama. Fatwa ini menegaskan bahwa mengucapkan salam dengan menyertakan salam dari agama lain hukumnya haram bagi umat Islam.

Ketua Steering Comitte (SC) Ijtima Ulama Komisi VIII, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk salam lintas agama, bukan merupakan bentuk toleransi yang dibenarkan dalam Islam.

"Mengucapkan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubaidiah, sehingga harus mengikuti ketentuan syariat dan tidak boleh dicampur adukkan dengan salam dari agama lain," tegas Prof Niam.

Baca Juga: MUI Serukan Penggunaan Produk Dalam Negeri Melalui Ijtima Ulama VIII

Lebih lanjut, Prof Niam menerangkan bahwa dalam forum yang dihadiri umat Islam dan non-Islam, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan "Assalamu'alaikum" atau salam nasional, tanpa mencampurnya dengan salam doa agama lain seperti "selamat pagi".

Meskipun demikian, Prof Niam juga menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela, atau merendahkan agama lain.

"Prinsip toleransi dan moderasi beragama harus dipegang teguh. Umat Islam harus menghormati pemeluk agama lain dengan menjamin kebebasan mereka dalam menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing," jelas Prof Niam.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII ini diikuti oleh 654 peserta dari berbagai unsur, termasuk pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren, akademisi, dan cendekiawan muslim. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalin hubungan dengan pemeluk agama lain dengan penuh toleransi dan saling menghormati.***

Editor: Agustiar

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah