Dewan Pers Desak Pembentukan Tim Investigasi Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

- 2 Juli 2024, 15:30 WIB
Logo Dewan Pers
Logo Dewan Pers /dok/dewan pers

 

Layar Berita – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi insiden kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024. Kebakaran tersebut menewaskan empat orang, yaitu Sempurna Pasaribu (47), Elfrida boru Ginting (48) istri, Sudi Investasi Pasaribu (12) anak, dan Loin Situkur (3) cucu.

Kejadian ini menjadi sorotan karena dugaan keterkaitannya dengan pemberitaan yang dibuat oleh Sempurna Pasaribu mengenai aktivitas perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, yang melibatkan oknum aparat.

Dari hasil investigasi, KKJ Sumut menemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan bahwa kebakaran tersebut terjadi setelah Sempurna Pasaribu menerbitkan berita tentang perjudian yang melibatkan oknum aparat berinisial HB. Sebelum insiden, terjadi serangkaian peristiwa yang melibatkan Sempurna dan oknum aparat tersebut.

Baca Juga: KKJ Sumut Desak Pengusutan Tuntas Kasus Kematian Rico Sempurna Pasaribu

Dewan Pers menyayangkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa empat orang tersebut. Ada dua versi berbeda mengenai penyebab kebakaran. Versi pertama, yang didukung oleh temuan tim KKJ, menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dan terkait dengan pemberitaan perjudian.

Versi kedua menyebutkan bahwa kebakaran terjadi akibat adanya ceceran bensin di rumah korban yang memicu bara api, mengingat rumah korban berjualan bensin eceran. Menanggapi kejadian ini, Dewan Pers mendesak Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial.

Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ. Selain itu, Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.

Dewan Pers juga meminta Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta melakukan investigasi dan memberikan perlindungan yang diperlukan kepada keluarga korban. Secara khusus, Dewan Pers mengimbau wartawan dan media untuk bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait.

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah