Diwarnai Tembakan Peringatan, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu dan Pekerja Migran dari Malaysia

- 23 April 2024, 13:16 WIB
Penyerahan barang bukti narkotika sabu kepada BNN Provinsi Kepri
Penyerahan barang bukti narkotika sabu kepada BNN Provinsi Kepri /dok/TNI AL

 

Layar Berita - Tim Fleet One Quick Responses (F1QR), Lantamal IV Batam di bawah jajaran Koarmada I TNI AL, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram.

Selain mengamankan barang bukti narkotika senilai Rp 19 miliar, prajurit TNI AL juga mengamankan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Pulau Siondo, Kepulauan Riau, Senin 22 April 2024.

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram ini dibawa seorang terduga pelaku dari Malaysia untuk masuk ke Indonesia menggunakan speed boat.  Sedangkan empat orang PMI nonprosedural yang akan kembali ke Indonesia ini diamankan di dalam speed boat yang sama.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Tangkap Pengedar Sabu di Sebuah Pondok Desa Meuria Paloh

Komandan Lantamal IV Batam Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto, dalam konferensi persnya mengatakan, penangkapan terhadap seorang tersangka penyelundupan berlangsung sangat dramatis.

“Saat pengejaran terhadap pelaku, Tim F1QR Lantamal IV Batam sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum para terduga pelaku harus mengkandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo. Namun ditengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong pembawa para PMI nonprosedural berhasil meloloskan diri dari pengejaran,” ujar Tjatur.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dari orang-orang yang berada di dalam speedboat.  Tim F1QR Lantamal IV Batam menemukan dua tas jinjing, yang didalamnya diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram dibalut bungkus teh Cina.  Barang haram tersebut diketahui milik salah satu orang pria berinisal F (30) yang berada dalam speed boat tersebut.

Lanjut Komandan Lantamal IV Batam, apabila 1 kg sabu ini bisa dipakai 4000 orang, maka barang bukti sabu seberat 19 kg ini, jika beredar dimasyarakat bisa merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa. 

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: tnial.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x