Layar Berita - Satuan Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 19 April 2024. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sabu serta lainnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan dilakukan di Dusun C Delima, Desa Meuria Paloh, Kota Lhokseumawe pada pukul 21.15 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut.
Lanjutnya, identitas tersangka berinisial IT (42) seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun 3 Ulee Buket, Desa Blang Panyang, Kota Lhokseumawe. Sementara barang bukti yang disita termasuk 19 bungkus sabu, sebuah timbangan digital, sebuah ponsel, dan sepeda motor.
“Penangkapan diawali dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok. Tim opsional langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut. Selanjutnya, pada saat penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di dalam kantong celana yang dipakai oleh tersangka,” ujar AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Minggu 21 April 2024 pagi.
Saat pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan sabu dan memberikan informasi tentang sisa barang yang disembunyikan di rumahnya. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti tambahan berupa sabu, jelas kasat Narkoba.
“Tersangka mengaku membeli narkotika dengan tujuan untuk dijual kembali. Dirinya mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat ini tersangka beserta barang bukti telah berhasil diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Wijaya.***