Satreskrim Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Mobil Dinkes Aceh Utara

- 20 April 2024, 16:55 WIB
Satreskrim Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Mobil Dinkes Aceh Utara
Satreskrim Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Mobil Dinkes Aceh Utara /dok/polres lhokseumawe

 

Layar Berita - Polres Lhokseumawe menyerah terimakan seorang tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana pencurian Toyota Hilux milik Dinas Kesehatan Aceh Utara, Kamis 18 April 2024, di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, tersangka dalam kasus ini tersebut berinisial EG (41) warga Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Lanjutnya, barang bukti yang diserahkan meliputi Mobil, BPKB dan satu STNK Toyota Hilux pick up dengan nomor polisi BL 8026 KI, serta kunci asli dan kunci palsu mobil tersebut.

Baca Juga: Polsek Banda Sakti Tangkap Dua Terduga Maisir Lempar Gelang di Pantai Ujong Blang

“Proses serah terima tersebut dilakukan secara lancar dan baik. Ini merupakan tahap kedua dari proses penanganan perkara tindak pidana pencurian tersebut, yang mengacu pada Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana,” ujar Ibrahim, Sabtu 20 April 2024. 

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum lebih lanjut dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan, pungaksnya.

Sebelumnya, 22 maret 2024 diberitakan, Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kriminal pencurian mobil Dinas Kesehatan Aceh Utara dan berhasil meringkus tersangka EG (41) yang juga residivis curanmor.

Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8026 KL, No Rangka MROQSI2GT7E0015408, Nomor Mesin 2KDS431033.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x