Sikap Makmum Saat Imam Membaca Qunut dalam Shalat Subuh Menurut Muhammadiyah

- 26 Juni 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi Shalat Berjamaah di Masjid Islamic Centre
Ilustrasi Shalat Berjamaah di Masjid Islamic Centre /Fachrul Reza/Layarberita

“Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia sujud maka sujudlah kalian dan jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri” [HR. Muslim].

Berdasarkan hadis tersebut, makmum diwajibkan mengikuti gerakan imam yang merupakan rukun shalat, namun tidak diwajibkan mengikuti semua gerakan di luar rukun shalat. Gerakan seperti menggaruk, batuk, atau bersin oleh imam tidak perlu diikuti oleh makmum, karena tidak termasuk dalam rukun shalat. 

Begitu pula dengan qunut, yang dalam pandangan Muhammadiyah tidak dianggap sebagai rukun shalat subuh. Oleh karena itu, makmum yang tidak meyakini keabsahan qunut tidak perlu mengaminkannya atau mengangkat tangan meskipun imam melakukannya. Makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri dalam posisi iktidal.

Prinsip ini sejalan dengan kaidah fiqhiyyah yang berbunyi, “Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya”. Artinya, dalam beribadah, harus ada tuntunan yang jelas berdasarkan dalil yang kuat. Jika seorang makmum meyakini bahwa qunut tidak termasuk dalam rukun salat, ia tidak perlu melakukannya, meskipun imam membacanya.

Kesimpulannya, ketika seorang makmum mengikuti shalat subuh berjamaah dengan imam yang membaca qunut, ia tidak wajib mengikuti bacaan qunut dan gerakan mengangkat tangan jika ia meyakini bahwa qunut tidak termasuk dalam rukun shalat. Makmum cukup berdiri diam dalam posisi iktidal dan mengikuti rukun-rukun shalat yang lain sebagaimana yang dilakukan oleh imam.***

 

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah