Sikap Makmum Saat Imam Membaca Qunut dalam Shalat Subuh Menurut Muhammadiyah

26 Juni 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi Shalat Berjamaah di Masjid Islamic Centre /Fachrul Reza/Layarberita

 

Layar Berita - Dalam shalat subuh berjamaah, sering muncul pertanyaan di kalangan umat Islam tentang kewajiban makmum dalam mengaminkan dan membaca qunut jika imam melakukannya. Apakah makmum harus mengaminkan dan mengangkat tangan seperti imam, atau cukup berdiri diam pada posisi iktidal?

Menurut pandangan Muhammadiyah, qunut tidak dilaksanakan dalam shalat subuh karena dianggap tidak memiliki dasar dalil yang kuat. Muhammadiyah berpendapat bahwa qunut yang ada tuntunannya adalah qunut nazilah, yaitu qunut yang dilakukan ketika umat Islam mengalami kesusahan atau musibah besar.

Pandangan ini didasarkan pada riwayat dari Ibn Umar r.a. yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw pernah mendoakan kebinasaan atas orang musyrik dengan menyebut nama mereka hingga turun ayat yang melarangnya, dan setelah itu perbuatan tersebut ditinggalkan.

Baca Juga: Tayamum dengan Bedak, Sahkah Menurut Islam?

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْعُو عَلَى رِجَالٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ يُسَمِّيهِمْ بِأَسْمَائِهِمْ حَتَّى أَنْزَلَ اللهُ} لَيْسَ لَكَ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ {فَتَرَكَ ذَلِكَ [رواه أحمد]

“Rasulullah saw. mendoakan (kebinasaan) atas orang musyrik dengan menyebut nama mereka sehingga Allah menurunkan ayat: ‘Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu, Allah menerima taubat atau mengazab mereka, karena mereka itu orang-orang yang zalim’. Lalu perbuatan tersebut ditinggalkan” [HR. Ahmad].

Dalam konteks shalat subuh berjamaah, jika imam membaca qunut, makmum pada prinsipnya harus mengikuti imam dalam gerakan shalat. Rasulullah Saw. bersabda,

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا , وَ إِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا , وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا , وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوْا قِيَامًا [رواه مسلم]

“Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia sujud maka sujudlah kalian dan jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri” [HR. Muslim].

Berdasarkan hadis tersebut, makmum diwajibkan mengikuti gerakan imam yang merupakan rukun shalat, namun tidak diwajibkan mengikuti semua gerakan di luar rukun shalat. Gerakan seperti menggaruk, batuk, atau bersin oleh imam tidak perlu diikuti oleh makmum, karena tidak termasuk dalam rukun shalat. 

Begitu pula dengan qunut, yang dalam pandangan Muhammadiyah tidak dianggap sebagai rukun shalat subuh. Oleh karena itu, makmum yang tidak meyakini keabsahan qunut tidak perlu mengaminkannya atau mengangkat tangan meskipun imam melakukannya. Makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri dalam posisi iktidal.

Prinsip ini sejalan dengan kaidah fiqhiyyah yang berbunyi, “Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya”. Artinya, dalam beribadah, harus ada tuntunan yang jelas berdasarkan dalil yang kuat. Jika seorang makmum meyakini bahwa qunut tidak termasuk dalam rukun salat, ia tidak perlu melakukannya, meskipun imam membacanya.

Kesimpulannya, ketika seorang makmum mengikuti shalat subuh berjamaah dengan imam yang membaca qunut, ia tidak wajib mengikuti bacaan qunut dan gerakan mengangkat tangan jika ia meyakini bahwa qunut tidak termasuk dalam rukun shalat. Makmum cukup berdiri diam dalam posisi iktidal dan mengikuti rukun-rukun shalat yang lain sebagaimana yang dilakukan oleh imam.***

 

Editor: Agustiar

Sumber: muhammadiyah.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler