Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan secara online dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian klik tab “lapor” dan pilih “eform atau efiling” lalu klik tab “buat SPT” dan ikuti petunjuk yang ada.
Jika mengalami kendala dalam pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat menghubungi kring pajak 1500200 atau berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.***