Layar Berita – Pemerintah Kota Lhokseumawe dan PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe memperkuat kerjasama dalam hal pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada hari Selasa, 2 April 2024 di Ruang Rapat Walikota Lhokseumawe.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Pj. Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP, MM dan Manager PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe, Husni, ST, M.Si.
Baca Juga: SKK Migas dan Mubadala Energy Gelar Sosialisasi Pengeboran Sumur Blok South Andaman
Hadir dalam acara tersebut Staf Ahli, Asisten I dan II, Plt. Kepala BPKD dan Plt. Kepala Bappeda, serta para Kepala OPD terkait dari Pemko Lhokseumawe dan jajaran PT PLN UP3 Lhokseumawe.
Pj. Wali Kota A. Hanan menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan pembaharuan dari kerjasama sebelumnya yang masih berlaku sampai 31 Desember 2026.
Pembaharuan ini dilakukan karena adanya perubahan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.
“Kerjasama ini penting untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan Pajak penerangan jalan serta pemanfaatan penggunaannya,” ujar A. Hanan.