Sekda Aceh Bustami Serahkan Penghargaan untuk Lembaga Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

- 6 Desember 2023, 23:26 WIB
Sekda Aceh menyerahkan penghargaan kepada instansi penerima anugerah keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Aceh
Sekda Aceh menyerahkan penghargaan kepada instansi penerima anugerah keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Aceh /Dok/Humas Aceh

Layar Berita - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah, menyerahkan penghargaan anugerah keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk sejumlah badan atau instansi publik yang ada di Aceh.  Penyerahan penghargaan dilakukan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar KIA di Hotel Amel Convention Hall Banda Aceh, Rabu 6 Desember 2023.

Adapun para penerima penghargaan tersebut dibagi dalam 4 kategori yaitu, kategori BUMD, instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota dan Satuan Kerja Perangkat Aceh. Sementara itu, ada tiga kualifikasi penghargaan yang diberikan untuk 49 badan publik, yaitu dari yang tertinggi kualifikasi informatif diterima sebanyak 19 badan publik, menuju informatif 21 badan publik dan cukup informatif diterima 9 badan publik.

Sekda Aceh, Bustami mengatakan, pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Aceh telah bagus. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Aceh selalu tercatat dalam lima besar penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik di tingkat nasional dengan kategori Informatif. 

Baca Juga: Pemko Lhokseumawe Terima Penghargaan dari KemenPAN RB

Misalnya pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Aceh berada di peringkat ke-3, dan tahun 2021 berada di peringkat ke-2, sesuai hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras bersama dan kita patut berbangga. Tetapi, capaian ini janganlah sampai membuat kita berpuas diri, karena secara khusus di Aceh masih ada badan publik yang belum mengelola dan melayani informasi publik dengan baik,” ujar Bustami.

Dalam kesempatan itu, Bustami mengingatkan, di era digital saat ini, mengelola informasi publik bukan sekadar mengelola website sebagai wadah utama dalam mendistribusikan berbagai informasi.  Namun badan publik dituntut lebih aktif menciptakan berbagai inovasi dalam keterbukaan informasi publik. Salah satunya dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial dalam penyampaian informasi.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi mengatakan, keterbukaan informasi merupakan hal yang dibutuhkan masyarakat. Oleh sebab itu setiap instansi harus terus berinovasi dalam mendistribusikan berbagai informasi dari instansinya.

“Sehingga iklim keterbukaan informasi publik betul-betul bisa dirasakan masyarakat. Harapan kita masyarakat dapat mengakses dan menikmati informasi dari setiap badan publik agar partisipasi publik terus meningkat,” kata Arman.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah