Pemkab Aceh Utara Anggarkan Dana Pilkada Tahun 2024 Rp 86 Miliar

- 26 April 2024, 15:21 WIB
ILUSTRASI: Pilkada Serentak 2024
ILUSTRASI: Pilkada Serentak 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

Layar Berita - Guna menyukseskan agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menganggarkan anggaran sebesar Rp86 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).

Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Utara, Saiful Bahri, pemerintah Aceh Utara telah menganggarkan dana untuk pelaksanaan Pilkada untuk tahun 2024.

Hal ini dengan telah dilakukannya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Aceh Utara dengan KIP Aceh Utara pada Sabtu 23 Desember 2023 lalu di Pendopo Bupati Aceh Utara.  Bahkan dana tersebut telah diploting pada APBK Perubahan 2023 dan APBK tahun 2024.  

Baca Juga: Pendaftaran Calon Pemilukada Independen Dibuka, Catat Jadwalnya

“Pembahasan ploting anggaran untuk Pilkada telah dilakukan pada tahun 2023 lalu.  Hal ini mengingat tahapan Pilkada sudah dimulai pada April 2024 dan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 mendatang.  Dana Hibah ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mendukung Pilkada 2024,” ujar Saiful kepala layarberita, Kamis 25 April 2024.

Sambung Saiful, dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Aceh Utara 2024, totalnya sebesar Rp86 miliar.  Yakni diperuntukkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara sebesar Rp74 miliar serta untuk Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Rp12 miliar.

Ploting anggaran dicicil secara bertahap mulai tahun anggaran 2023 dan APBK tahun 2024. Pada APBK perubahan 2023, dianggarkan sebesar Rp20 miliar dan pada APBK murni tahun 2024 sebesar Rp52 miliar.  Sementara sisanya akan diplot pada APBK perubahan tahun 2024, sebesar Rp2 miliar.

“Jadi dana untuk Pilkada sudah tersedia sejak awal. Saat ini dana sebesar Rp54 miliar sedang proses pencairan.  Sedangkan sisanya Rp2 miliar, nanti dianggarkan pada APBK perubahan,” terang Saiful.

Ditanya terkait dana untuk kebutuhan pengawas pemilihan, Saiful menjelaskan bahwa dana juga telah tersedia, meski lembaga Panwaslih saat itu belum terbentuk.  Namun pimpinan daerah serta pimpinan DPRK saat itu telah memutuskan untuk menganggarkan dana tersebut sebesar Rp12 miliar.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x