Pendaftaran Calon Pemilukada Independen Dibuka, Catat Jadwalnya

- 31 Maret 2024, 23:05 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik /Dok/antara

 

Layar Berita - Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.  Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat ditemui awak media di Yogyakarta, Minggu.

"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham.

Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Juga: KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Sementara di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Masih Memimpin

Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

"Rekan-rekan di daerah, Insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

 

Editor: Agustiar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah