Pemerintah Permudah Pelayanan Kepabeanan Barang Bawaan ke Luar Negeri

- 27 Maret 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /dok/acehprov

Layar Berita - Guna mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia. Pemerintah telah membuat regulasi dan telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan pers, Senin 25 Maret 2024.

Kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri. 

Baca Juga: PT PIM Buka 5 Rute Mudik Gratis BUMN 2024, Catat Mekanisme Pendaftarannya

Seperti halnya, untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di Bandara atau pelabuhan, maka hal itu akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara. Sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” ujarnya.

Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L). 

Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian.

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: acehprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah