Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Mulai Dibuka 9 Januari 2024

- 21 Desember 2023, 13:55 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Dok/kemenag

Layar Berita - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jamaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Suap Pengaturan Skor, Ketum PSSI Erick Thohir Beri Apresiasi

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Gus Men, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. 

Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: Jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x