Tentang Hukum dan Saat Tepat Mengeluarkan Zakat Fitrah Sesuai Fatwa MUI

- 30 Maret 2024, 23:10 WIB
Ilustrasi beras
Ilustrasi beras /dok/layarberita

Layar Berita - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim atas dirinya dan jiwa yang menjadi tanggungannya saat menjelang idul fitri.

Dalam tata kelola zakat fitrah banyak pertanyaan yang muncul terkait teknis pelaksanaannya, antara lain tentang hukum membayarnya dengan qimah (uang), hukum menyegerakan pembayarannya, dan batas waktu pendistribusiannya.

Mengingat inilah Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah-masalah terkait zakat fitrah sebagai pedoman. Sehingga MUI mengeluarkan fatwa Nomor 65 yang ditetapkan tanggal 19 Oktober 2022, tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah.

Baca Juga: Ini Tujuh Alasan Mengapa Al Quran Diturunkan secara Bertahap

Pada fatwa tersebut, dimaksudkan bahwa Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan oleh setiap muslim atas dirinya dan jiwa yang menjadi tanggungannya saat menjelang idul fitri dengan ketentuan bahwa Ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, dengan kadar zakat fitrah adalah 1 sha’ yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter.

Sedangkan Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok. Nilai zakat fitrah berupa beras, jika dinominalkan mengacu kepada, harga jenis beras yang dikonsumsi muzakki atau sesuai dengan harga pasar setempat.

Khusus bagi warga umat Islam yang makanan pokoknya bukan beras, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok setempat.

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah