Pj Gubernur Aceh Terbitkan Pergub Pengeluaran Daerah untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN

- 2 Maret 2024, 23:00 WIB
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki /dok/humas prov aceh

Layar Berita - Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024 hingga kini belum mendapatkan persetujuan bersama dari Pemerintah dan DPR Aceh. Kondisi ini tentunya berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan.

Agar roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pemenuhan gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh yang tertunda dua bulan terakhir, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun peraturan gubernur yang diteken Achmad pada 2024 ini, mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.

Baca Juga: Rilis Berita Resmi Statistik, Pemerintah Aceh: Dorong Pemanfaatan Data untuk Pembangunan

“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.  Maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Pergub tersebut.

Pergub perubahan menetapkan empat keputusan, diantaranya, menetapkan alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan gubernur/wakil gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh.

Selanjutnya, pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.***

 

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah